Adalah
merupakan program keuangan yang menyediakan Dana Pendidikan Anak (Penerima
Beasiswa) berupa Tahapan Biaya Pendidikan dan Pembayaran Berkala serta
memberikan proteksi ekonomi terhadap risiko tertinggi.
Keistimewaan
- Kepastian Dana Pendidikan Buah Hati Anda
- Menyediakan Uang Saku pada saat di Perguruan Tinggi
- Pilihan cara Pembayaran Premi bisa sekaligus ataupun tahunan
- Menyediakan 10 program pilihan pembayaran tahapan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dana pendidikan Buah Hati Anda
Jenis Pilihan
|
Mulai Pembayaran
Tahapan Biaya Pendidikan |
Sistem Manfaat
Pembayaran Uang Saku |
PLAN
A-1
|
TK
|
Setiap
Akhir Tahun
|
PLAN
A-2
|
TK
|
Setiap
Akhir Bulan
|
PLAN
B-1
|
SD
|
Setiap
Akhir Tahun
|
PLAN
B-2
|
SD
|
Setiap
Akhir Bulan
|
PLAN
C-1
|
SMP
|
Setiap
Akhir Tahun
|
PLAN
C-2
|
SMP
|
Setiap
Akhir Bulan
|
PLAN
D-1
|
SMU
|
Setiap
Akhir Tahun
|
PLAN
D-2
|
SMU
|
Setiap
Akhir Bulan
|
PLAN
E-1
|
PT
|
Setiap
Akhir Tahun
|
PLAN
E-2
|
PT
|
Setiap
Akhir Bulan
|
- Fleksibilitas dalam menentukan besarnya Uang Pertanggungan
Manfaat Program
- Beasiswa Pendidikan
Diberikan sesuai jenjang pendidikan Buah Hati Anda.
Jadwal
|
Beasiswa
|
Tahapan 1 : TK
|
10% Uang Pertanggungan
|
Tahapan 1 : SD
|
15% Uang Pertanggungan
|
Tahapan 1 : SLTP
|
20% Uang Pertanggungan
|
Tahapan 1 : SLTA
|
30% Uang Pertanggungan
|
Tahapan 1 : Perguruan Tinggi
|
50% Uang Pertanggungan
|
- Uang Saku
Diberikan pada saat Buah Hati Anda mencapai jenjang
Perguruan Tinggi yang besarnya 2% dari Uang Pertanggungan setiap akhir bulan
atau 25% dari Uang Pertanggungan setiap akhir tahun selama 5 (lima) tahun.
- Proteksi yang berlipat ganda
1.
Dibayarkan Santunan Duka sebesar
100% Uang Pertanggungan kepada Ahli Waris jika terjadi risiko tertinggi bukan
karena kecelakaan dalam Masa Pertanggungan dan 200% Uang Pertanggungan jika
terjadi karena kecelakaan, selanjutnya menjadi Bebas Premi serta manfaat
tahapan dana pendidikan tetap berlaku.
2.
Dibayarkan 10% Uang Pertanggungan
apabila Anak (Penerima Beasiswa) meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan tetap
berjalan dengan Penerima Beasiswa yang baru.
3.
Apabila tertanggung mengalami Cacat
Tetap Total dalam Masa Pertanggungan, maka Pertanggungan menjadi Bebas Premi
dan selanjutnya Manfaat Asuransi lainnya tetap berlaku.
Keistimewaan Lain
- Bebas Premi pada saat penerima tahapan Dana Beasiswa
- Bebas menentukan waktu mulainya Program Asuransi sesuai tahapan pendidikan Buah Hati Anda
- Bebas menentukan jumlah Uang Pertanggungan yang diinginkan
- Masa Pembayaran Premi disesuaikan dengan usia anak
Masa Pembayaran Premi
Masa pembayaran premi disesuaikan
dengan Usia Tertanggung pada saat awal mengikuti Program Beasiswa ini.
Usia
Masuk
Tertanggung |
MasaPertanggungan
|
Masa Asuransi
|
17
tahun - 48 tahun
|
17
tahun
|
22
tahun
|
17
tahun - 49 tahun
|
16
tahun
|
21
tahun
|
17
tahun - 50 tahun
|
15
tahun
|
20
tahun
|
17
tahun - 51 tahun
|
14
tahun
|
19
tahun
|
17
tahun - 52 tahun
|
13
tahun
|
18
tahun
|
17
tahun - 53 tahun
|
12
tahun
|
17
tahun
|
17
tahun - 54 tahun
|
11
tahun
|
16
tahun
|
17
tahun - 55 tahun
|
10
tahun
|
15
tahun
|
17
tahun - 56 tahun
|
9
tahun
|
14
tahun
|
17
tahun - 57 tahun
|
8
tahun
|
13
tahun
|
17
tahun - 58 tahun
|
7
tahun
|
12
tahun
|
17
tahun - 59 tahun
|
6
tahun
|
11
tahun
|
Syarat Kepesertaan
- Mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ)
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta Akte Kelahiran Anak
- Usia masuk Tertanggung yang diperkenankan 17 tahun dan maksimum 59 tahun, dengan ketentuan usia masuk ditambah Masa Pertanggungan harus di bawah atau sama dengan 65 tahun
- Usia masuk Anak yang diperkenankan 0 - 12 tahun